0812-8510-9081 revonilediwanto@gmail.com

Jasa Surety Bond Di Palembang |Jasa Bank Garansi Di Palembang |Jaminan Asuransi  Tanpa Agunan 100% Proses Mudah dan Cepat. |Jasa Bank Garansi Di Palembang

Dalam melaksanakan suatu proyek Bisnis, ada kalanya Anda tidak bisa menjalankan proyek itu sendiri dan melimpahkannya kepada pihak lain. Untuk itu, Anda pun harus memiliki keyakinan jika pihak yang Anda tunjuk mampu memenuhi komitmen sesuai dengan kontrak. Namun sayangnya, ada kemungkinan ketika proyek tersebut tidak bisa di jalankan sesuai rencana awal sehingga berujung kerugian. Jasa Surety Bond Di Palembang

Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, beberapa bank di indonesia sudah menyediakan layanan Bank Garansi. Bank Garansi sendiri adalah jaminan pembayaran yang di berikan kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang di jamin tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya Bank Garansi, pemilik proyek akan mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan rencana yang di sepakati.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Palembang |Jasa Surety Bond Di Palembang

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini, pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan.

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek),bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagalmelaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee,maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.

jaminan penawaran (Bid bond) merupakan jaminan bagi Obligee (pemberi pekerjaan) yang di keluarkan oleh Surety Company/perusahaan asuransi untuk menjamin bahwa pihak Principal/kontraktor telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang.dalam hal ini,jelas bahwa pemerintah sebagai pemberi pekerjaan di sebut (Obligee), pihak kontraktor yang memenangkan lelang tender di sebut (Principal),

Baca Juga :   Bank Garansi Dan Surety Bond Di Ciruas

dan perusahaan asuransi yang di pilih oleh pemerintah di sebut (Surety Company).Bisa kita lihat bahwa ikatan kerja antara pemerintah dan kontraktor harus di sertai bid bond yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi terpilih.

Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serahterimakan sesuai ketentuan kontrak.Nilai jaminan pelaksanaan adalah besaran nilai uang sebesar persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS).

Baca Juga :   Bank Garansi Dan Surety Bond Di Banjar

Baca Juga : Cara Memilih Bank Garansi Dengan Tepat |Jasa Bank Garansi Di Palembang | Jasa Surety Bond Di Palembang

Surat Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kewajiban penyedia untuk membayar nilai jaminan pelaksanaan jika kewajiban pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipenuhi.Surat Jaminan Pelaksanaan bukan pengganti kewajiban Jaminan Pelaksanaan oleh penyedia, tetapi hanya pengalihan risiko penagihan dan pencairan nilai jaminan pelaksanaan kepada perusahaan penjamin.

Kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan adalah kelalaian administratif PPK dalam menjalankan kewajibannya, untuk itu PPK di kenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan terkait.Jika terjadi peristiwa kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan, meski telah di kenakan sanksi administratif PPK tetap wajib melakukan penyelesaian sengketa kontrak secara perdata.

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian  uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

fungsinya untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak yang telah di tanda tanganinya. Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka dan Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK),(SPMK),(Kontrak),(PO),(LOI),(WO)..

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka, atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.

dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian(Kontrak)/PurchaseOrder (PO)/LetterOfIntent (LOI)/Work Order (WO).

Jaminan Pembayaran atau yang biasa juga disebut dengan Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Penjual dan Pembeli.

Jenis Jaminan Pembayaran

  • Jaminan Agen Cargo;
  • Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D);
  • JaminanDistributorship;
  • JaminanKekurangan Kolateral; dan
  • JaminanPembayaran Lainnya.
Baca Juga :   jasa bank garansi di Kanigoro jaminan Pelaksanaan

Beberapa manfaat Bank Garansi bagi Bank yang mengeluarkannya adalah :

  1. Sebagai penerimaan biaya administrasi dalam bentuk Provisi atau komisi
  2. Pengendapan dana Stor Jamiman  yang merupakan dana murah
  3. Sebagai pelayanan kepada nasabahnya agar nasabah menjadi loyal kepada bank

Tujuan Bank Garansi

Beberapa tujuan diadakanya bank garansi diantaranya adalah

a). Bank garansi dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman selama melakukan kegitan uasah, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Pemberi pekerjaan akan terjamin bahwa pekerjaannya dapat terlaksana. Bank sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian karena jaminan lawan yang di berikan benar dan sesuai persyaratan yang di tetapkan. Nasabah pun tidak akan ingkar janji karena menaruh jaminan lawan yang ditinggalkan di bank.

Baca Juga :   Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Makassar

b). Untuk pihak bank, Bank garansi bertujuan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi nasabah dalam mengerjakan suatu usaha atau proyek atau yang akan mengikuti sebuah tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.

c). Bank garansi dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan antara pemberi jaminan, yang di jaminkan dan yang menerima jaminan. Kepercayaan ini di ikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam suatu sertifikat bank garansi.

d). Untuk pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian ketika pihak yang di jaminkan ingkar dari kewajibannya. Karena pemegang jaminan akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.

e). Tujuan bank adalah mendapatkan keuntungan. Bank akan memperoleh keuntungan dari biaya- biaya yang harus di bayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap bank akan menigkat.

Sifat Karakteristik Bank Garansi

BankGaransi hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Waktu berlaku bank garansi sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan.

Selain itu Bank garansi tidak dapat di perpanjang. Namun demikian bank garansi dapat di perbaharui dengan mengajukan permohonan kembali oleh nasabah atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

Biaya Bank Garansi

Biaya-biaya yang timbul akan di kenakan terhadap nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi. Biaya bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya- biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan di hadapi oleh bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Adapun biaya- biaya untuk bank garansi di antarnya  adalah:

a). Biaya Provisi Bank Garansi

Biaya provisi adalah sejumlah dana yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya provisi di tentukan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan di tetapkan berdasarkan persentase.

Baca Juga :   Jasa Bank Garansi Di Lamongan Jaminan Pelaksanaan

Pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provisi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi bank.

Baca Juga :   Bank Garansi Dan Surety Bond Di Palabuhanratu

b). Biaya Administrasi Bank Garansi

Biaya administrasi adalah biaya yang umum dipungut dalam pelaksanaan administrasi di Bank. Jumlah yang di kenakan terhadap terjamin di tentukan oleh bank masing- masing.

c). Bea Meterai

Bea Materai adalah biaya materai yang di tempelkan pada surat perjanjian bank garansi yang di tandatangani oleh bank dan pihak terjamin.

Para Pelaku Bank Garansi

Mekanisme proses penerbitan sebuah sertifikat bank garansi oleh sebuah bank di representasikan dalam gambar di bawah.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Palembang

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Palembang

Mekanisme penerbitan Bank Garansi melibatkan tiga pihak yaitu, penjamin, terjamin, dan penerima jaminan.

a). Penjamin

Penjamin adalah  bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya.

b). Terjamin

Terjamin adalah nasabah (kontraktor) sebagai pihak yang di jamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut.

c). Penerima Jaminan

Peneriman jaminan adalah pihak ketiga (pemilik projek) yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (wanprestasi) yang di lakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas kejadian tersebut.

Jaminan Lawan Bank Garansi

Agar bank dapat menerbitkan bank garansi, maka pihak terjamin/ nasabah harus memiliki simpanan pada bank penjamin. Simpanan tersebut dapat berupa deposito atau dalam bentuk simpanan giro setidaknya sama dengan jumlah uang yang di tetapkan sebagai jaminan, yang gunanya sebagai jaminan lawan atas bank garansi yang akan di terbitkan.

Bank garansi selalu di sertai dengan jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang diberikan oleh nasabah kepada bank merupakan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Pihak bank menentukan besar jaminan lawan dengan berpedoman pada ketentuan bank sentral dan yang berlaku di dunia perbankan. Karena bank garansi mengandung suatu risiko yang cukup tinggi, maka pertimbangan tentang risiko ini menjadi bagian yang harus di lakukan. Dengan demikian, setiap bank garansi yang di keluarkan oleh bank akan di dampingi oleh jaminan lawan yang di sediakan oleh pihak pemohon. Jaminan lawan biasa di sebut dengan counter guarantee. 

Adapun bentuk jaminan lawan di antaranya adalah

a). Uang tunai

b). Giro atau tabungan yang dibekukan

c). Sertifikat Deposito

d). Surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi

e). Sertifikat tanah

Info Lebih lanjut Hub No Di bawah An :Revonil Edi Wanto

Telepon
Whatsapp