Jaminan Uang Muka |0812-8510-9081
PT MITRA JASA INSURANCE, Jaminan uang muka yang di terbitkan oleh Surety bond/bank garansi Company (Perusahaan Asuransi) untuk menjamin Obligee (Pemilik/Pemberi Kerja)bahwa Principal (Pelaksana/penerima Pekerjaan) akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak,dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek.Apabila Principal atau pelaksana/penerima pekerjaan gagal dalam melaksanakan pekerjaaannya sehingga uang muka yang telah di berikan tidak bisa di kembalikan kepada Obligee . Jaminan Uang Muka |0812-8510-9081
baca juga: pengertian bank garansi
maka Surety Company (Penjamin) akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum
dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,di kurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum
sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang di jaminoleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan
pengembalian uang muka yang telah di bayar oleh Principal kepada Obligee.Jaminan ini beralaku di Indonesia sesuai
dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 di mana untuk membantu pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan
proyek.Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kotrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 30% dari nilai
kontrak proyek.Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Principal, maka
Jaminan Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Janji dn Fungsi Jaminan Uang Muka
Janji Surety dan Prinsipal untuk mengembalikan uang muka yang telah di terima oleh Prinsipal (dalam bentuk progress pekerjaan) sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan.
Fungsi Jaminan Uang Muka adalah sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang di kerjakannya
serta sebagai Jaminan jika Prinsipal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah di terimanya (dalam bentuk progress pekerjaan).
Terkait dengan kegagalan principal dalam mengembalikan uang muka yang sudah di terimanya, Obligee dapat mengajukan klaim kepada Surety dengan nilai sebesar kerugian yang di derita oleh Obligee maksimal sebesar nilai jaminan.
baca juga: pengertian surety bond
Dokumen pendukung untuk mengajukan Jaminan Uang Muka adalah Kontrak Pekerjaan yang sudah di tandatangani oleh Principal dan Obligee. Adapun besaran nilai jaminan adalah sebesar 20% – 30% dari nilai kontrak.
Dalam Dokumen pendukung tersebut harus mengaturJaminan Uang Muka, Nilai Jaminan, Jangka waktu jaminan dan jangka waktu pekerjaan
info lebih lanjut hub |Revonil Edi Wanto |0812-8510-9081
Komentar Terbaru