0812-8510-9081 revonilediwanto@gmail.com

Jaminan Penawaran/Bid Bond Layanan Service Asuransi

Layanan Service Asuransi Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang di berikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya,

jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya di terima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. di terbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana di tetapkan oleh Menteri Keuangan;Layanan Service Bank Garansi dan Surety Bond
  2. Jaminan Penawaran di mulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang di tetapkan dalam LDP;Nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
  3. Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang di tetapkan dalam LDP;
  4. besaran nilai Jaminan Penawaran di cantumkan dalam angka dan huruf;
  5. nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;
  6. paket pekerjaan yang di jamin sama dengan paket pekerjaan yang di lelangkan;
  7. Jaminan Penawaran harus dapat di cairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di terima oleh Penerbit Jaminan;Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus di tulis atas nama perusahaan kemitraan.Layanan Service Asuransi

Performance Bond/Jaminan Pelaksanaan

JaminanPelaksanaan adalah surat yang berfungsi untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan kontrak, penyedia harus memberikan jaminan pelaksanaan PPK pada saat setelah di terbitkannya SPPBJ

Baca Juga :   Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Kabupaten Kapuas Hulu

dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan masa berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau untuk sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS.

Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond

JaminanPembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan

sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak,

dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI. No. 80 tahun 2003 di mana untuk

membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu

dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% – 30% dari nilai kontrak proyek.Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut

belum di kembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

Maintenance Bond/Jaminan Pemeliharaan

Jaminan Pemeliharaan adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia

Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya, yang membutuhkan masa pemeliharaan dalam meminta pembayaran 100% (Jaminan

Pemeliharaan tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi),dengan masa berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai

dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.Layanan Service AsuransiBesaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%

(lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan

Baca Juga :   Bank Garansi Dan Surety Bond Di Kabupaten Gunungkidul
Telepon
Whatsapp