Jaminan Bank Garansi Surety Bond Non Collateral
JAMINAN PENAWARAN (BID/TENDER) |Jaminan Bank Garansi Surety Bond Non Collateral
Tender Bond / Bid Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Bank Umum / Surety Company untuk menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana pemegang Jaminan Penawaran telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Kontraktor / Pelaksana memenangkan pelelangan. |Jaminan Bank Garansi Surety Bond Non Collateral
maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek. Apabila tidak maka Bank Umum / Surety Company akan membayar kerugian kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar nilai Jaminan Penawaran tersebut.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Kontraktor / Pelaksana (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Jaminan Penawaran dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan KEPPRES RI No. 80 Tahun 2003 Berubah Menjadi PERPRES No. 12 Tahun 2021).
Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Kontraktor / Pelaksana yang dinyatakan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Penawaran asli harus di kembalikan kepada Penjamin / Surety. Kepada peserta tender lainnya yang telah di nyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Penjamin / Surety.
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah di tentukannya pemenang tender, risko tersebut adalah :
Bila pemenang tender mengundurkan diri atau pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Fungsi Jaminan Penawaran : |Jaminan Bank Garansi Surety Bond Non Collateral
Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang di tenderkan Kontraktor sebagai pemenang tender dapat di jamin oleh Surety Company bila di kenakan sanksi karena mengundurkan diri.
JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Bank Umum / Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Umum / Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 15% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang di tuangkan dalam addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan :
Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Bank Umum / Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa di kembalikan maka Bank Penerbit / Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang di terima Principal, di kurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang di jamin oleh Bank Penerbit / Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah di bayar oleh Principal kepada Obligee.Jaminan Bank Garansi Surety Bond Non Collateral
Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 10% – 30% dari nilai kontrak proyek. Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Uang Muka :
Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang di kerjakannya Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah di terimanya, maka Bank Penerbit / Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum di lunasinya.
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
yang di sebut juga Maintenance Bond di terbitkan oleh Bank Umum / Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang di perjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit / Surety Company akan mengganti biaya yang di keluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% di mana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan di terbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.Jaminan Bank Garansi Surety Bond Non Collateral
Komentar Terbaru