0812-8510-9081 revonilediwanto@gmail.com

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Sekadau tanpa agunan 100% (NON COLLATERAL)

PT.MITRA JASA INSURANCE,Tingginya jumlah transaksi dan juga kebutuhan layanan perbankan para nasabah,membuat pihak bank berusaha untuk memberikan berbagai macam fasilitas di dalam layanan perbankan mereka,Salah satu yang cukup banyak di gunakan oleh para nasabah bank adalah layanan garansi bank. Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Sekadau

Kami PT.Mitra Jasa Insurance hadir untuk membantu para nasabah, dalam melakukan penerbitan bank garansi dan surety bond tanpa agunan,sebagaimana, kami sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan perbankan/asuransi dan disini kami bisa menerbitkan bank garansi dan surety bond tanpa agunan.

Baca Juga :Pengertian Dan Manfaat Bank Garansi

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini,pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan.

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek),

bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagalmelaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee,maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi

jaminan penawaran (Bid bond) merupakan jaminan bagi Obligee (pemberi pekerjaan) yang di keluarkan oleh Surety Company/perusahaan asuransi untuk menjamin bahwa pihak Principal/kontraktor telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang.dalam hal ini,jelas bahwa pemerintah sebagai pemberi pekerjaan di sebut (Obligee), pihak kontraktor yang memenangkan lelang tender di sebut (Principal),

Baca Juga :   Bank Garansi Adalah Jaminan Proyek Konstruksi Dan Pengadaan

dan perusahaan asuransi yang di pilih oleh pemerintah di sebut (Surety Company).Bisa kita lihat bahwa ikatan kerja antara pemerintah dan kontraktor harus di sertai bid bond yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi terpilih.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi 

Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serahterimakan sesuai ketentuan kontrak.Nilai jaminan pelaksanaan adalah besaran nilai uang sebesar persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS).

Surat Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kewajiban penyedia untuk membayar nilai jaminan pelaksanaan jika kewajiban pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipenuhi.Surat Jaminan Pelaksanaan bukan pengganti kewajiban Jaminan Pelaksanaan oleh penyedia, tetapi hanya pengalihan risiko penagihan dan pencairan nilai jaminan pelaksanaan kepada perusahaan penjamin.

Kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan adalah kelalaian administratif PPK dalam menjalankan kewajibannya, untuk itu PPK di kenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan terkait.Jika terjadi peristiwa kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan, meski telah di kenakan sanksi administratif PPK tetap wajib melakukan penyelesaian sengketa kontrak secara perdata.

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian  uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

fungsinya untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak yang telah di tanda tanganinya. Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka dan Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK),(SPMK),(Kontrak),(PO),(LOI),(WO)..

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi 

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka, atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.

Baca Juga :   Apa Itu Surety Bond? dan Apa Saja Keunggulannya?

dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian(Kontrak)/PurchaseOrder (PO)/LetterOfIntent (LOI)/Work Order (WO). Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Sekadau

Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi 

(Maintenance Bond) jaminan pemeliharaan adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang di berikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang di perjanjikan dalam kontrak.

Jaminan Pemeliharaan ini tidak di gunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi,Besaran  nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang  sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100% atas proyek  pekerjaanya (Telah di terbitkan).Dalam hal masa  pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat di bayarkan,

maka uang retensi dapat di bayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.Untuk jaminan pemeliharaan,jaminan yang di cairkan dapat di gunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling  tinggi sebesar nilai jaminan.

Fungsi Bid Bond |Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi 

fungsi bid bond adalah Mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan, seperti kolusi.Persyaratan utama dalam pelaksanaan suatu proyek agar pelaksana tender bersungguh-sungguh untuk memenangkan tender yang di lelangkan.

Bila Principal atau kontraktor yang memenangkan tender mengundurkan diri, maka pihak Surety Company akan memberikan jaminan jika di kenai sanksi. bila Principal tidak memenuhi kewajiban untuk melanjutkan kontrak yang di menangkannya melalui tender, maka Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi pada Obligee.

Baca Juga :   Jasa Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi Di Muara Teweh

Apabila Obligee telah menerima penawaran dan jaminan yang di berikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat dalam dokumen penawaran serta dilanjutkan penandatanganan kontrak dengan Obligee, maka jaminan penawaran otomatis berakhir.Bila Principal tidak melakukan penandatanganan kontrak atau tidak melanjutkan proyek,maka jaminan penawaran akan di cairkan oleh pihak Obligee.Besaran ganti rugi yang di berikan Surety Company merupakan selisih pemenang tender dan maksimum sebesar nilai jaminan.

info lebih lanjut hub |Revonil Edi Wanto |0812-8510-9081

Telepon
Whatsapp