0812-8510-9081 revonilediwanto@gmail.com

Jasa Bank Garansi Di Lamongan Jaminan Pelaksanaan tanpa agunan 100% (NON COLLATERAL)

PT.MITRA JASA INSURANCE,Tingginya jumlah transaksi dan juga kebutuhan layanan perbankan para nasabah,membuat pihak bank berusaha untuk memberikan berbagai macam fasilitas di dalam layanan perbankan mereka,Salah satu yang cukup banyak di gunakan oleh para nasabah bank adalah layanan garansi bank.Jasa Bank Garansi Di Lamongan Jaminan Penawaran

Kami PT.Mitra Jasa Insurance hadir untuk membantu para nasabah, dalam melakukan penerbitan bank garansi dan surety bond tanpa agunan,

karna kami sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan perbankan/asuransi dan disini kami bisa menerbitkan bankgaransi dan suretybond tanpa agunan.

Baca Juga :Pengertian Dan Manfaat Bank Garansi

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan,

sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan.

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa)

untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal

melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.

Jaminan pelaksanaan

Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serahterimakan sesuai ketentuan kontrak.

Nilai jaminan pelaksanaan adalah besaran nilai uang sebesar persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS).

Baca Juga :   Bank Garansi di bekasi utara Jaminan Pelaksanaan

Surat Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kewajiban penyedia untuk membayar nilai jaminan pelaksanaan jika kewajiban pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipenuhi.

Surat Jaminan Pelaksanaan bukan pengganti kewajiban Jaminan Pelaksanaan oleh penyedia, tetapi hanya pengalihan risiko penagihan dan pencairan nilai jaminan pelaksanaan kepada perusahaan penjamin.

Kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan adalah kelalaian administratif PPK dalam menjalankan kewajibannya, untuk itu PPK di kenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Jika terjadi peristiwa kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan, meski telah di kenakan sanksi administratif PPK tetap wajib melakukan penyelesaian sengketa kontrak secara perdata.

info lebih lanjut hub |Revonil Edi Wanto |0812-8510-9081

Telepon
Whatsapp