0812-8510-9081 revonilediwanto@gmail.com

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau  di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk jaminan.Bank Garansi Dan Surety Bond Di Kudus

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,dimana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikan Surety.Bank Garansi Dan Surety Bond Di Kudus

  1. Pihak Penjamin

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya

  1. Pihak Terjamin

nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

  1. Pihak Penerima Jaminan

pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi  dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:

  • jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
  • jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuah proyek.
  • jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
  • JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.
Baca Juga :   Bank Garansi Dan Surety Bond Di Kabupaten Banjarnegara

info lebih lanjut hub |Revonil Edi Wanto |0812-8510-9081

Telepon
Whatsapp