Jasa Bank Garansi Di Lumajang Jaminan Pelaksanaan tanpa agunan 100% (NON COLLATERAL)
PT.MITRA JASA INSURANCE, Jenis dan jumlah transaksi bank semakin meningkat. Seiring kebutuhan masyarakat dan bisnis atas layanan perbangkan, maka layanan garansi bank menjadi salah satu yang tumbuh pesat akhir – akhir ini. PT.Mitra Jasa Insurance secara khusus adalah salah satu mitra bank. Kami hadir untuk menjangkau nasabah lebih luas. Kami telah bekerja sama dengan beberapa pihak perbangkan dan asuransi. Secara khusus, dalam melakukan penerbitan bank garansi dan surety bond tanpa agunan (non collateral). Jasa Bank Garansi Di Lumajang Jaminan Pelaksanaan
Garansi Bank
Garansi bank adalah jaminan oleh bank untuk nasabah. Misalnya saja untuk kontraktor yang menangani proyek. Jika kontraktor dijamin oleh bank, maka pemberi kontrak akan lebih senang. Hal ini memastikan bahwa kontraktor memiliki dana mencukupi untuk menyelesaikan tugasnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang diberikan dalam bentuk jaminan.
Surety Bond
Surety Bond adalah bentuk lain dari garansi bank. Tetapi lebih mudah untuk didapatkan. prinsipnya, ada Oblegee atau pemilik proyek. Kemudian ada Principal atau penyedia jasa. Dan, ada Surety atau Pemberi Jaminan. Di sini pemberi jaminan menjamin pembayaran kepada Oblegee jika Principal gagal dalam menyelesaikan proyek. Besarnya ganti rugi adalah maksimal sesuai jumlah jaminan yang di berikan surety. Meskipun begitu, pihak surety memiliki hak recovery terhadap Principal. Jasa Bank Garansi Di Lumajang Jaminan Pelaksanaan
-
Pihak Pertama Penjamin
Pihak penjamin disini adalah pihak Bank.oleh karna itu, Bank akan menerbitkan atau memberi jaminan kepada nasabah.
-
Yang Kedua PihakTerjamin
Jaminan diberikan kepada nasabah. Nasabah harus memngajukan dan membuat permohonan jaminan kepada pihak bank. Gunanya untuk memberikan jaminan dalam kontrak nasabah dengan pihak lainnya.
-
Pihak Penerima Jaminan
Jika proyek tidak berhasil, pihak ini menerima jaminan ganti rugi. Semuanya sesuai dengan isi perjanjian yang telah di buat. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi dengan pihak terjamin. Untuk pihak nasabah (terjamin), biasanya harus memiliki rekening di Bank penjamin. Besar nilai rekening minimal sama dengan nilai jaminan. Untuk jenis – jenis jaminan yang di tawarkan pihak bank antara lain adalah:
- jaminanuang muka/Advance PaymentBond, iJaminan oleh Bank atas pembayaran uang setelah memenangkan sebuah proyek.
- jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas penyelesaian sebuah proyek oleh kontraktor..
- jaminanpemeliharaan / Retention Bond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
- JaminanPembayaran / Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran. Pembayaran ini seharusnya di lakukan dalam waktu yang di tentukan sesuai kontrak yang di sepakati antara Penjual dan Pembeli.
info lebih lanjut hub |Revonil Edi Wanto |0812-8510-9081
Trackback