AGEN BANK GARANSI JAKARTA MURAH TERPERCAYA |JASA BANK GARANSI JAKARTA |JASA SURETY BOND |AGEN SURETY BOND
Sebenarnya apa sih pengertian bank garansi itu? bank garansi adalah semua garansi yang di terima atau di berikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha yang di nyatakan oleh bank akan di penuhi kewajibannya dari pihak yang di jamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan, bila pada waktu tertentu telah di tetapkan pihak di jamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya (cidera janji). AGEN BANK GARANSI JAKARTA
Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan di terima di instansi pemerintah, maupun Swasta,(BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) Proses cepat serta polis jaminan kami antar.
Jenis Jaminan Proyek:
JaminanPenawaran/Bid ( Tender) Bond
JaminanPelaksanaan/Performance Bond
JaminanUang Muka/Advance Paymen Bond
JaminanPemeliharaan/Maintenance Bond
JaminanPembayaran/Paymen Bond
JaminanPenundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya
Surat Jaminan Penawaran adalah salah satu dokumen yang harus di serahkan oleh peserta lelang pada saat memasukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin (bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi) untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin (penyedia barang/jasa) tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang.
Jaminan penawaran di gunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak berlangsung, semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku, peserta di kenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan di cairkan untuk di setor ke kas negara dan penyedia di masukan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun.
Ketentuan surat jaminan penawaran yang dapat di tentukan oleh Kelompok Kerja meliputi:
Besarnya nilai jaminan penawaran (berkisar di 1% – 3% dari nilai total HPS).Masa berlaku jaminan penawaran (sejak tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu).Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan (bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat
jaminan).Persyaratan surat jaminan penawaran (mudah di cairkan, tanpa syarat/unconditional).Persyaratan surat jaminan tersebut berlaku dalam keadaan di mana penyedia:Menarik kembali penawarannya sebelum proses lelang selesai.Tidak menerima/menolak hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya.Tidak hadir dalam acara klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen.Menolak ditunjuk sebagai pemenang.Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan/atau tidak menandatangani kontrak.Terlibat KKN dalam proses lelang.
AGEN BANK GARANSI JAKARTA MURAH TERPERCAYA
Surat jaminan penawaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka menciptakan sistem pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Terutama untuk mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara seperti melakukan kolusi baik sesama peserta lelang maupun antara penyedia dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang sebelum lelang selesai, atau tidak bersedia di tunjuk sebagai pemenang lelang.
Kolusi yang di lakukan oleh peserta lelang dengan cara melakukan rekayasa (pengaturan bersama) dalam proses lelang berakibat persaingan dalam proses lelang menjadi tidak sehat. Pengunduran diri setelah di tunjuk sebagai pemenang menimbulkan kerugian negara karena Pokja ULP harus menunjuk peserta lain yang penawarannya lebih tinggi.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah di nyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah di tentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. ]
AGEN BANK GARANSI JAKARTA MURAH TERPERCAYA
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah di terima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan di masa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
INFO LEBIH LANJUT HUB: Revonil edi wanto
lah bayak u’ang ngunjungi ny ni po,man ku tiap hri bukak ni nmbah de dptr pengunjung mu tu.